Poldasu Ringkus 17 Tersangka Kasus Narkoba 22,69 Kg Shabu
Sumatera Utara, pilarbangsanews.com – Sukses…, kata kata itulah yang pantas buat Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, karena dalam 15 hari mulai dari (26/02/19) sampai dengan (13/03/19) berhasil meringkus 17 orang tersangka yang terlibat kasus peredaran Narkoba.
Satu dari 17 tersangka tersebut, mencoba melarikan diri saat ditangkap, maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, betis kaki kiri tersangka M terpaksa dihadiahi timah panas.
Dari pelaku yang 17 orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 22,69 Kg dan 20.000 butir Pil Etizolam, dalam paparan di depan halaman Ditresnarkoba Poldasu (17/03/19), paparan dipimpin Kombes Pol Henry Marpaung mewakili Kapoldasu didampingi Kasubpenmas AKBP MP Nainggolan, bagian Labfor dan PJU lainnya.
Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa (26/02/19) sekira pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial F, M Als. P dan I, dari keterangan para tersangka berhasil diringkus MY, EAS alias G dan DH dari 3 lokasi yang berbeda yakni di Sei Semayang, Kota Binjai, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan di Tanjung Balai dengan barang bukti sabu-sabu total seberat 4,973 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh bertuliskan huruf Cina dengan merk Guanyinwang.
Selanjutnya penangkapan pada hari Selasa (12/03/19) sekira pukul 00.15 Wib di jalan lintas sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil xenia warna hitam No. Pol BM 1190-AX dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial SIS dan MS, kemudian
sekira pukul 00.30 Wib di lokasi yang sama memberhentikan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver No. Pol BK 6426-ACH dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial ZRG dan AHP dan barang bukti 18 bungkus (17,687 Kg) plastik teh warna hijau dengan merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.
Hasil pengembangan SIS, MS, ZRG dan AHP bahwa Shabu tersebut akan di antar kepada seorang laki-laki yang berinisial SK di Medan, dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas berhasil menangkap tersangka SK di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Penangkapan selanjutnya pada hari Rabu (13/03/19) berhasil menangkap 3 tersangka di 3 lokasi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 70 gram Shabu.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (13/03/19): sekira pukul 10.00 wib ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Psikotropika dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan sampan selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut
sekira pukul 17.30 Wib di perairaan Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai memberhentikan 1 (satu) unit sampan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial A Als. J, J dan I dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi Psikotropika sebanyak 500 papan atau 5.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 papan atau 20.000 (dua puluh ribu) butir.
Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 226.900 (dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna dan Psikotropika Jenis Etizolam tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Etizolam untuk 1 orang pengguna
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 246.900 (dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus) Orang.(Ezl)