Sijunjung

Sosialisasi Pemanfaatan Dana Desa di Sijunjung

SIJUNJUNG,-Untuk menyamakan persepsi terkait pendistribusian dan pemanfaatan dana desa, Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) menggelar sosialisasi di gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (26/3).
Sosialisasi pengawalan terhadap pendustrian dan pemanfaatan dana desa tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan diikuti camat dan wali nagari se Kabupaten Sijunjung.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMN Sijunjung, Khamsiardi, menyebutkan, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi terkait pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sijunjung.

“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada wali nagari dalam pemanfaatan dana desa,” katanya.

Sosialisasi sehari ini, sambung dia, menghadirkan pemateri Praktisi Hukum Unand, DR. Kurniawan SH, MHum, Kajari Sijunjung M Rizal Sumadiputra, SH, MH, selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) dan Plt Inspektorat Daerah Sarwo Edi.

Kajari Sijunjung M Rizal Sumadiputra, SH,MH, selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) menyebutkan, pihak kejaksaan sudah kerjasama dalam pengawasan dana desa untuk pencegahan penyimpangan sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung.

“Pengawasan itu dilakukan agar masyarakat mengetahui pembangunan dana desa. Diharapkan setiap pembangunan dana desa ada papan nama sehingga masyarakat mengetahui kegiatan yang dilaksanakan,”tambah Kajari.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengatakan pengawasan dana desa itu menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Sijunjung.”MoU itu dilakukan untuk antisipasi supaya penggunaan dana nagari tidak menyalahi aturan,” katanya.

Ia mengatakan, anggaran dana desa/nagari untuk Sijunjung terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 lalu, dana desa sebesar Rp15 miliar. Alokasi dana desa tersebut terus meningkat setiap tahun.

“Alhamdulillah, tahun alokasi dana desa sudah mencapai Rp58 miliar, dan ini luar biasa,”kata Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Karena itu, Bupati Yuswir Arifin mengingatkan wali nagari untuk tidak keluar dari regulasi yang telah ditetapkan, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan dari Kementrian.-zet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *