.

Kepala Desa Hoi Bangun Proyek Posyandu dan PAUD, Ditahan Jaksa

Timor Tengah Selatan, Pilarbangsanews.com– Kepala desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Edenius Tuke, bernasib malang karena diduga telah melakukan penyelewengan dana desa saat melaksanakan proyek pembangunan Posyandu dan proyek pembangunan PAUD.

Dia dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh pihak kejaksaan laporan itu ditanggapi dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan pihak kejaksaan, akhirnya Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, dinyatakan sebagai tersangka. Pada hari Senin (25/03), Kades Edenius dijebloskan kedalam tahanan Kejari TTS.

” Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fahcrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS, Senin lalu.

Menurut Khusnul, Kades Edenius, ditahan dengan alasan obyektif dan subjektif antara lain tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti, serta adanya pengaduan dari masyarakat.

Sementara dugaan dana Desa yang diduga diselewengkan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp.211.344.400 tahun anggaran 2016 dengan Item pekerjaanya antara lain pembangunan Posyandu dan PAUD.

Sebelum dibawa ke Rutan Soe, Kades Edenius menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD TTS di Soe.

Selain itu juga adanya pengaduan dari masyarakat terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka Kades Edenius.

Kuasa Hukum tersangka Kades Edenius, Herry F.F.Battileo, SH.MH, kepada wartawan di Kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan secara gratis terhadap kliennya.

Upaya tersebut dengan melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan akan dilakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan akan lakukan pembelaan di persidangan sesuai surat kuasa khusus yang telah ditanda tangani, bila perkaranya telah dilimpahkan.

” saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,”ucap Pendiri,Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT.
Online-indonesia.id
(Tim Oi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *