2 WNA Dari 16 Tersangka Sindikat Shabu Internasional Tewas Di Dor Petugas
Medan, Pilarbangsanews.com –
2 (dua) dari 16 tersangka sindikat sabu internasional, oleh polisi di Medan, terpaksa di dor… dan tewas. Karena ketika polisi menangkap ke dua WNA itu melawan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers mengatakan, ke dua WNA yang ditembak tewas itu masing masing WNA Malaysia dengan inisial KPP, seorang lagi WNA India dengan inisial S.
Kedua terduga anggota jaringan sindikat narkoba internasional ini memang sudah lama jadi target polisi di Medan.
Mereka telah berkali kali berhasil mrmasukkan obat terlarang itu ke wilayah negara Indonesia, tapi setiap diintai mereka berhasil luput dari operasi penangkapan.
“Kini kedua jenazah masih disimpan di kamar mayat RS Bhayangkara Medan. Kita sudah laporkan kepada konsulat negara masing masing terkait warga yang terlibat sindikat dan tewas dalam proses penangkapan. Tapi apakah pihak keluarga akan menjemput jenazah keluraga.mereka, sampai saat ini kita masih menunggu kabar dari konsulat Malaysia dan Vietnam,” kata Kapolda Sumatera Utara.
Sementara 2 orang WNI, menurut Kapolda, dengan inisial W dan A ditembak bagian kakinya. Penembakan terhadap para terduga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Mereka yang berhasil ditangkap sebanyak 14 orang merupakan merupakan Jaringan internasional Myanmar, Srilangka, Malaysia, Indonesia ( Sumatera Utara ), yang terdiri dari 7 (tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkoba.
Masing masing berinisial : MRI Als R, AS Als A, LHG Als A, A, IB, Y Als S, M Als A, W, M Als M, FS, AM, IP, M dan I Als I.
Ke 14 orang yang ditangkap hidup sekarang sudah diamankan di mapolda Sumatera Utara.
Bukti Narkoba hasil Tangkapan dari Unit / Subdit Res Narkoba Polda Sumut :
Unit 3 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg
Unit 1 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg
Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg
Unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap 2 Kg
Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg
Unit 2 Subdit 2 berhasil menangkap 5 Kg
Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg
Dengan Jumlah keseluruhan 14.000 Gram atau 14 Kg Shabu
Semua tangkapan itu berawal dari informasi/hasil laporan dari masyarakat
Ancaman Tindak Pidana Narkotika tentang kasus ini bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
Tangkapan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 (seratus empat puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.(Ezl)