Kalimantan

Bayi Dibuang Dalam Kardus. Ini Pesan Ibunya

BUNTOK, PILARBANGSANEWS.COM,–
Bayi laki-laki Manuel terpaksa ditinggal ibunya, dipekarangan rumah warga di Jalan Pelita IV Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, lantaran siibu mengaku tak sanggup merawat bayinya dengan layak.

Bayi yang baru dilahirkan itu sengaja ditaruh didalam kardus di bawah pohon terong asam, di halaman rumah salah seorang warga. Warga menemukan bayi itu Sabtu (27/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dikutip dari media Prokal.co, didalam kardus itu ditemukan secarik kertas, ditulis dengan tulisan tangan. Isinya mengungkapkan bahwa sang ibu menitip anaknya bernama Manuel, karena sang ibu tidak yakin untuk menghidupkan buah hatinya dengan layak. Bahkan sang ibu berjanji suatu saat akan datang untuk mengambil bayinya.

Saya titip anak saya yang bernama MANUEL, karena sekarang saya tidak yakin menghidupkannya dengan layak. Saya mohon jaga Manuel suatu saat saya akan mengambilnya.

Nuel…Maafin mamah…. mamah terpaksa ngelakuin ini semua, mamah sayang sayang sama Nuel.

Suatu hari nanti mamah janji bakal ambil Nuel lagi… Ini cuma sementara ko Nuel. Mamah sayang Nuel. Love You Manuel,” demikian isi surat tersebut.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Galan Pandehan. Berdasarkan keterangannya pada saat itu dirinya sedang melayani Tiara dan ibunya membeli tanah subur.

Kemudian, Galan balik ke dalam rumah mengambil kembalian uang kepada pembeli. Saat keluar rumah mengantar uang kembalian tersebut dia mendengar suara tangisan.

Awalnya dikira suara itu tangisan kucing, namun setelah mengecek asal suara tersebut ternyata bayi manusia di dalam kardus.

Mereka pun langsung melaporkan ke ketua RT dan pihak Kepolisian. Mendapat laporan tersebut polisi langsung turun ke lapangan dan membawa bayi tersebut ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Tryo Sugiono dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (28/4) membenarkan terkait penemuan seorang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki dihalaman rumah seorang warga.

“Kami telah mengamankan barang bukti, mencatat saksi dan melakukan penyelidikan,” ucap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, tambah Perwira Pertama (Pama) itu, yakni selimut kecil berwarna kuning, satu lembar baju bayi warna putih, popok kain, satu set sarung kaki warna coklat, satu lembar kaos dewasa berwarna orange dan kardus berisi baju kaos warna biru.

Membuang Keadaan Hidup

Terkait siibu meskipun dia berjanji akan menjemput anaknya kembali namun yang bersangkutan tetap dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi:

“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”

Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun. (ner/ram/Prokal.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *