Jawa Timur

BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Dari Riau Ke Nganjuk

Surabaya. Pilarbangsanews.com,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bekerjasama dengan BNNK Nganjuk berhasil menggagal pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram (kg) asal Riau ke Nganjuk Jawa Timur

Kasus pengiriman paket narkoba ini caranya adalah barang dikirim lewat paket kepada seseorang yang beralamat di Nganjuk Jawa Timur.

Dua orang wanita yang dijadikan alamat tujuan pengiriman, masing masing berinisal SA dan NH kini diamankan pihak BNNP Jawa Timur.

“Terungkapnya kasus ini, berkat kerja sama kita dengan BNNK Nganjuk,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Jumat (3/5).

Selanjutnya Wisnu mengatakan, pihaknya menerima informasi dari BNNP Riau, terkait adanya pengiriman paket sabu dari Riau.

Paket yang dikirim lewat jasa pengiriman barang itu, dibungkus dengan pembungkus makanan ringan, tapi didalamnya berisi narkotika jenis methapetamine (sabu) dengan jumlah yang belum diketahui.

Pihak BNNP Riau mengirimkan copy atau salinan resi pengiriman.

Lalu kami lakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di Madiun untuk menghubungkan dengan resi pengiriman paket dimaksud.

Dari penyelidikan disimpulkan benar terdapat ketidaksesuaian antara alamat dan nomor HP yang dicantumkan dalam resi.

Pada hari Kamis (2/5), dilakukan pengecekan terhadap pengiriman paket ke alamat yang terdapat dalam resi.

Lalu diamankan dua yang mengakui sebagai pemilik barang serta orang yg menemani penerimaan dengan identitas berinisial SA dan NH.

Ia menjelaskan, berdasarkan alat komunikasi yang diamankan terdapat cukup bukti bahwa pengiriman narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun oleh napi berintial JS dan AL.

Selanjutnya BNNP Jatim koordinasi dengan Kepala Lapas.Namun posisi Kepala Lapas berada di luar kota, tim gabungan tertahan di sekitar lapas dan tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa HP.

Barang bukti yang berhasil disita selain sabu 4 kg juga diamankan empat HP, dua lembar tiket penerbangan ke Riau, sebuah buku rekening tabungan bank, dan sebuah kartu ATM.

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti kini diamankan dikantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun tersangka yang diduga mengendalikan pengiriman barang haram ini, masih berada didalam. lapas.

Kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 , UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *