Pasangan Laki Bini Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu
AE (39) dan istrinya HSv(35 th), pasangan laki bini ini ditangkap polisi Indragiri Hilir lantaran menjual sabu. Mereka ditangkap pada Rabu 08/05/2019 sore kemarin.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H yang kami konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di Jl. Bismillah Perumnas Parit III kel. Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat sebanyak (Bruto 23,45 Gram), 1 (satu) unit Handphone samsung android warna hitam, 1 (satu) unit Handphone samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Handphone samsung Lipat warna merah hitam, Uang tunai Rp. 949.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warnah merah.
“Siangnya saya mendapat laporan dari anggota yang mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri mau melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan tersebut, saya perintahkan anggota untuk lakukan lidik dan setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan di TKP”. Demikian keterangan Kasat Narkoba yang sudah memiliki segudang keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Inhil ini.
Ditambahkannya juga bahwa saat ini pasutri pelaku tindak pidana narkotika berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Inhil. “Tinggal menunggu proses hukumnya saja lagi”. Demikian ujarnya.