Pessel

Wali Nagari di Lengayang Minta THR. Ini Jawab Bupati Hendrajoni

Wali Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Awaludin, A.Ma. Ag, meminta agar pemerintah juga memberikan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada walinagari.

Hal tersebut disampaikan Awaludin, kepada Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, saat mengadakan kunjungan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Falah Dusun Baru Pasar Gompong Nagari Kambang Barat Kec. Lengayang Minggu (26/5).

” Seluruh pegawai, honorer dan anggota dewan menerima THR, tetapi kenapa wali nagari tidak ada,”kata Awaludin.

Apa yang saya, kata Awaludin, merupakan permintaan seluruh wali nagari yang ada di Pesisir Selatan.

Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, menanggapi permintaan tersebut, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan, karena terhalang peraturan undang-undangan.

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah No.36/2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah No.37/2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural, tidak mencantumkan THR wali nagari.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan bahwa tidak hanya wali nagari yang tidak dapat THR, bupati dan gubernur juga tidak diberi THR.

“Jadi kita sama sama tidak mendapat THR dari pemerintah,” kata bupati.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *