Sumatera Utara

Poldasu berhasil Amankan 50 Kg Shabu, Ecstasy 15.846 Butir Dan 170 Kg Ganja, Dari Jaringan Internasional

Poldasu, pilarbangsanews.com – lPada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan 6 kasus penangkapan di bulan Mei – Juni 2019, jaringan Malaysia, Aceh, Riau, Sumatera Utara.

Berawal pada hari Senin (13/05)19) pukul 18.00 wib petugas kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki membawa Narkotika Jenis shabu dari Aceh menuju Medan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.15 Wib memberhentikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam no. pol BK 1841-LD dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial MRA Als. R dan KA Als. AI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba kemudian dari hasil interograsi dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut bahwa Narkotika Jenis shabu berada di 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih no. pol. Bk 1315-UJ yang digunakan oleh teman mereka dengan inisial FR Als. P selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih no. pol. Bk 1315-UJ dan pada saat sampai di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang mobil tersebut diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial FR Als. P kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantongan plastik warna putih yang didalamnnya berisikan 5 (lima) bungkus (5 Kg) kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Shabu. saat dilakukan pengembangan laki-laki yang berinisial KA Als. AI dan FR Als. P melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri. Kemudian KA Als. AI dan FR Als. P dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka KA Als. AI, MRA Als. R dan FR Als. P, diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang akan membawa Narkotika Jenis shabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kab. Sergai

Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Kamis (16/05/19) sekira pukul 20.45 wib di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi – Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar Kelurahan Binjai Kecamatan Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai diberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic no. pol BK 2859-TAB yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial AG dan WC dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang didalamnya berisikan 9 bungkus (9 Kg) Narkotika jenis Shabu Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG.
Kemudian AG dan WC saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri., AG dan WC, dari mereka diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang akan membawa Narkotika Jenis shabu dari Pekan Baru menuju Kota Medan.

Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Senin (27/05/19) sekira pukul 11.00 wib di Jln Kapten Sumarsono Medan tepatnya di depan Indomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial Z Als. Z dan ZAH Als. U dan berhasil disita berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisikan 10 bungkus (10 Kg) Shabu kemasan Teh Cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG

Dari keterangan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dilakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial JN Als. P di Jalan Restu Gang Klaster Medan, kemudian laki-laki yang berinisial Z Als. Z dan ZAH Als. U pada saat dibawa melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri, kemudian diperoleh keterangan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan memiliki Narkotika Jenis shabu di Binjai.
Pada hari Selasa (04/06/19) sekira pukul 18.40 wib di Jalan Soekarno-Hatta Km. 19 Kota Binjai diberhentikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam no. pol BK 1287-ML yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial DAT dan SR setelah dilakukan penggeledah mobil ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus (25 Kg) Shabu bertuliskan GUANYINWANG dan 4 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 15.846 (lima belas ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.
Kemudian laki-laki yang berinisial DAT dan SR juga berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri tersangka dan sebelah kanan kaki tersangka SR.

Hasil keterangan tersangka DAT dan SR ada 1 orang yang memiliki Narkotika di Kuala Bekala, pada hari Minggu (09/06/19) sekira pukul 13.00 wib di Jalan Penerbangan Gang. Tani Baru 2 Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial MS dan MR dan ditemukan 1 bungkus (1Kg) Shabu yang digantungkan tepatnya di bawah lampu depan sepeda motor NMAX no. pol BL 4643-KAK, kemudian saat pengembangan berusaha melawan serta mebcoba melarikan diri terpaksa Petugas menembak kaki sebelah kiri tersangka MS dan sebelah kanan kaki MR.

Sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis (16/05/19) sekira pukul 06.00 wib, ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Ganja dari Aceh menuju Medan, Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal memberhentikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam no. pol BK 1895-GV dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih no. pol BK 1401-NYN dengan inisial B, DB dan M berhasil ditemukan di dalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam no. pol BK 1895-GV berupa 5 (lima) karung goni berisikan 170 bal Daun Ganja kering (170 Kg).

Kemudian laki-laki yang berinisial B dan DB dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pada saat pengembangan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka B dan menembak kaki sebelah kiri tersangka DB.

Para tersangka terancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan berhasilnya menangkap Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 50 (lima puluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna, Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 15.846 (lima belas ribu delapan ratus empat puluh enam) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 15.846 (lima belas ribu delapan ratus empat puluh enam) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna dan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 170 (seratus tujuh puluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 170.000 (lima puluh ribu) Orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna.
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 235.846 (dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus empat puluh enam) Orang

Kapoldasu mengimbauan kepada semua warga masyarakat Sumatera Utara saya himbau agar Segera memberikan informasi kpd Kepolisian bila mengetahui ada peredaran Narkoba dan Masyarakat jangan mencoba coba mengkonsumsi / menggunakan Narkoba , apalagi terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *