.

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Pengedar Ganja

Medan, Pilarbangsanews.com
2 (dua) tersangka yang berinisial
S (44 Tahun) warga Desa Simpur Jaya Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara Kutacane dan rekannya K (29 Tahun) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Aceh Tanggara Kutacane.Tertangkap petugas Sat Tes Narkoba Polrestabes Medan saat menyimpan Narkoba jenis daun ganja kering di sebuah Hotel pada hari Minggu (30/6/19) sekitar pukul 18.00 wib.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran / transaksi Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan kemudian Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Langsung menuju Ke TKP dan sesampainya di TKP Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ternyata benar di temukan 39 (Tiga Puluh Sembilan) Bungkus Yang diduga Berisi Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang didapat di dalam kamar hotel Anggrek tsb.

Selanjutnya Tersangka Berikut Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa Ke Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna Riksa ( salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *