Polisi Berhasil Amankan Shabu 59 Kg Dengan 7 Orang Tersangka
Sumatera Utara, pilarbangsanews.com – Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 13.00 Wib bertempat didepan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kapolda Sumatera Utara melaksanakan Konferensi Pers tentang Penindakan Kasus Tindak Pidana Narkoba yang dihadiri oleh Wakapoldasu, Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan serta wartawan Unit Polda Sumut.
Ditresnarkoba Polda Sumut
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat serta suksesnya pengembangan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 59 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka 7 orang dari berbagai lokasi, dan operasi penangkapan ini dari 27 Juni s/d 09 Juli 2019.
Berawal pada hari Minggu (27/06/19) sekira pukul 12.00 Wib melakukan penangkapan Tersangka RS di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya dengan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 3 bungkus (3 Kg) plastik teh warna hijau emas yang bertuliskan tulisan china Guanyinwang berisikan Sabu.
Selanjutnya hasil pengembangan berhasil menangkap Tersangka A di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, tepatnya di Hotel Transit. Tersangka A dan RS menerangkan terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang 7 (tujuh) Kg. Bahwa Tersangka A menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan, RS dalam pengembangan mencoba melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
Kemudian secara beranting berhasil menangkap MAA Minggu (07/07/19) sekira pukul 01.00 Wib rumahnya Jalan Mesjid I Desa sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang, di dapat 1 (satu) buah tas Merk Taiger warna coklat yang didalamnya berisi 5 bungkus (5 Kg) plastik kemasan Chines Tea Gift warna merah berisikan Sabu, kemudian tersangka berusaha kabur maka petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas bahagian kakinya.
Selanjutnya pada Senin (08/07/19) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Medan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R Als. T dan Tersangka J dan dapat ditemukan 2 buah goni plastik warna putih yang berisikan 40 bungkus (40 Kg) plastik kemasan Guan yinwang berwarna kuning dan hijau berisikan Sabu, sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Tersangka S dan Tersangka H di Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan dan dapat ditemukan selanjutnya disita barang bukti berupa 1Goni plastik warna putih yang berisikan 4 bungkus (4 Kg) plastik kemasan Guan yinwang berwarna hijau berisikan Sabu, tersangka S dan H mencoba melarikan diri sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Tersangka S dan Tersangka H di kaki sebelah kiri.
Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 59 (lima puluh sembilan) Kg, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 (lima ratus sembilan puluh) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.(Ezl)