2 Orang Pedagang Satwa Dilindungi Itu Ditangkap Polisi
Pekanbaru, Pilarnangsanews.com, — Dua orang penjual satwa yang dilindungi berinisial JM (41 Th) dan IG (21 th) ditangkap polisi di Pekanbaru, Rabu (31/7)
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi dihalaman parkir hotel Whiz yang berada di Jalan Soedirman Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto SIK MH, mengatakan kedua pelaku, JM tinggal di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, sedangkan IG beralamat di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari akun Facebook atas nama Jimmy Dumai Riau.
Akun Facebook itu memang sengaja dibuat oleh pemiliknya untuk memasarkan satwa liar.
Beberapa hari sebelum kedua pelaku dibekuk, diketahui dari akun Facebook itu, hari, waktu dan lokasi transaksi.
“Dari informasi Facebook itu, tim Ditkrimsus Polda Riau, menungu dilokasi yang telah disepakati oleh penjual satwa liat itu, begitu mereka sampai polisi tinggal menyergap dan menangkap mereka ” Kata Sunarto.
Menurut Kombespol Sunarto, tersangka JM dan IG datang ke hotel Whiz menggunakan Mobil Avanza warna Silver dengan No Pol: BM 1582 RA.
Didalam mobil itu petugas menemukan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi. Saat ditanya kedua tersangka mengaku satwa itu milik mereka dan akan dijual.
Barang Bukti yang disita
dari tersangka JM;
1 (satu) unit Mobil merek Toyota Avanza BM 1582 RA,
3 (tiga) ekor Kancil berikut kandang / (Keterangan 1 ekor Kancil Mati), 20 (dua puluh) ekor burung Betet berikut kandang, 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, 1 (satu) ekor anak Monyet ekor pendek (Bukan satwa yang dilindungi).
Sementara yang disita dari Tersangka IG , 2 (dua) ekor anak Buaya berikut kandang,
3 (tiga) ekor burung Nuri Tanao berikut kandang, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO.
Tindakan Kedua pelaku itu, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Snt/****)