.

Nyimpan Sabu R Harus Rela Digelandang Petugas ke Polsek Muara Batang Gadis

Madina, pilarbangsanews.com – Seorang lelaki berinisial R 25 Tahun, Pengangguran, Alamat Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, pada hari Minggu (22/09/19) sekitar pukul 03.00 Wib harus pasrah ditangkap dan digelandang ke Polsek Muara Batang Gadis dibawah komando Kapolsek
Iptu Mubaddirin.

Kronologis Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian Kapolsek Muara Batang Gadis bersama Personil Piket Reskrim menuju ke lokasi, dan berhasil menangkap Risdi beserta Barang Bukti dari sebuah rumah di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Barang Bukti Yang Berhasil
Disita dan Diamankan Oleh Petugas Berupa 1(satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan 11(sebelas) bungkus kecil sabu, 1(satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip putih bening yang berisi 6(enam) bungkus plastik klip putih bening berisi sabu Dan 1(satu) buah pipet aqua kecil yang sudah dipotong Serta 1(satu) buah pisau silet.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan sementara di Polsek Muara Batang Gadis menunggu jemputan dari Personil Sat Res Narkoba Polres Madina guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan Lebih Lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *