.

Sidang Kasus Perusakan Hutan Manggrove Dengan Terdakwa Wakil Bupati Pessel; Begini Keterangan Saksi.!

Padang – Sidang lanjutan kasus perusakan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Tarusan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pesisir Selatan, Drs Rusma Yul Anwar MM, kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Senin (14/10).

Sidang kali ini mendengar
keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs mengajukan lima orang saksi yaitu, Nely Armida yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan rentang 2016-2018, Yoski Wandri, Yulhardi, Apri dan Syafrizal alias Aciak.

Nelly Armida menyebutkan, mengaku mengatahui ada aktivitas dugaan perusakan hutan lindung dan bakau (mangrove) oleh terdakwa melalui pemberitaan di media massa serta diberi tahu oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

Kebetulan bupati membawa tamu beliau ke Puncak Paku Mandeh. Pada saat itu ditemuinya ada aktifitas pembangunan yang diduga mengakibatkan kerusakan hutan lindung dan bakau.

Karena tidak mengantongi izin lingkungan, beberapa hari setelah itu ia bersama staf memasang plang larangan penghentian kegiatan.

Atas tindakan terdakwa, dirinya juga mengaku mengirim surat kepada yang bersangkutan agar menghentikan kegiatan sampai dengan izin keluar, namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan.

Sementara itu saksi lainnya, Yulhardi mengaku dia melakukan pekerjaan atas perintah dari terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Sidang lanjutan masih akan kembali digelar pada Kamis (24/10) dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi.

TOLAK EKSEPSI TERDAKAWA

Sebelumnya pada Selasa (17/9) Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menolak keberatan (eksepsi) dari terdakwa Rusma Yul Anwar.

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” kata hakim ketua Gutiarso, dalam putusan sela yang dibacakan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan ekspesi terdakwa sudah membahas isi surat dakwaan sehingga ditolak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *