Prabowo Tak Tahu Dari Mana Info Terkait Dirinya Tak Terima Gaji
Jakarta, Pilarbangsanews.com,--Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan tak tahu dari mana berasal info yang menyebutkan dia tak akan mengambil gaji.
“Saya nggak tahu dari mana itu. Pokoknya masa kita nggak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk keperluan yang sebaik-baiknya,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dikutip dari detik.com, Prabowo mengatakan dirinya juga bakal memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas dan rumah dinas.
“(Mobil dinas) ya digunakanlah. (Rumah dinas) ya digunakan kalau, oh, kapan kita gunakan, untuk apa, kan ada itu…,” kata Prabowo.
Ditanya sekali lagi apakah dirinya menerima gaji Menteri Pertahanan atau tidak, Prabowo mengatakan ada aturan soal penerimaan gaji.
“UU mengatakan begitu, kita terima,” kata Prabowo.
Perihal kabar Prabowo tak bakal menerima gaji Menteri Pertahanan disampaikan juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil mengabarkannya via Twitter.
“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar,” tegas Dahnil dalam cuitannya, Rabu (30/10).
TIDAK MISKOM
Berbeda informasi yang disampaikan, Dahnil Anzar Simanjuntak dengan yang diucapkan Prabowo, juru bicara Prabowo ini mengatakan
tidak ada yang miskom (mis komunikasi).
Kembali lewat akun twitternya Amzar mentweetkan, pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bahwa Gaji dll harus diterima, dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih.
Tak puas dengan penjelasan diatas Amzar kembali mentweetkan; Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih. (****)
Baca juga: