Bukittinggi

POLRES BUKITTINGGI BERIKAN PENYULUHAN UU ITE KEPADA BHAYANGKARI

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, — Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang tekhnologi tersebut, oleh sebab itu untuk memberikan pengetahuan kepada para istri Polisi ( Bhayangkari ), maka Kepolisian Resor Bukittinggi melaksanakan penyuluhan hukum Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang bertempat di Aula Mapolres Bukittinggi pada hari Kamis ( 07/11/2019).

Dalam sambutannya Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan agar ibu – ibu Bhayangkari jangan mudah percaya dengan berita yang begitu banyak bertebaran di media sosial, karena banyak juga berita tersebut belum tentu benar atau sekarang disebut berita hoax, dan Bhayangkari sebagai isteri Polri jangan suka berujar kebencian, serta jangan mudah terpengaruh dengan iming – iming yang besar dengan bisnis online.

Materi yang diberikan oleh narasumber dari Bagsumda Polres Bukittinggi yang mana sebagai pemateri dari penyuluhan tersebut adalah Kasubbag Hukum Bag Sumda IPTU Sopar Siagian, SH yang didampingi oleh Paur Bankum Bagsumda IPDA Joshua Surbakti,SH.MH, dengan isi materi adalah berita Hoax itu adalah sebuah pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu, mengakali yang berarti ketidak benaran suatu berita, untuk itu agar ibu – ibu Bhayangkari agar bisa memanfaatkan media sosial dengan benar karena apabila menyebarkan berita hoax merupakan suata tindak pidana .

Apabila Bhayangkari melakukan penyebaran berita hoax maka akan beresiko kepada suaminya, oleh karena itu dihimbau kepada Bhayangkari Polres Bukittinggi bijaklah dalam menggunakan media sosial, ucap Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK ( MasY/humasresbkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *