.

MN Spesialis Curanmor di Parkiran Ditangkap Polisi

Medan, PilarbangsaNews

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean.SH.SIK didampingi Waka Polsek Iptu Karya Tarigan SH, Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution. SH dan Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang,SH melaksanakan kegiatan Press Release kasus curanmor di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (07/01/20) siang.

Kompol Pardamean menjelaskan kronologis kejadian Berdasarkan laporan Polisi : LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia pada tanggal 26/11/2019.

Pelapor atas nama Alexander S telah menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Plat BK 4974 AIG yang hilang di Parkiran Plaza Milinium jalan Kapten Muslim (Senin/25/11/2019) sekira pukul 14.10 WIB.

Pada saat itu korban parkir di Plaza Milinium yang kesehariannya bekerja di toko handphone, korban yang langsung ke kamar mandi lalu beberapa menit kemudian, korban sadar bahwa kunci sepeda motor nya tertinggal yang masih lengket bersama kartu parkir. Ketika balik ke parkiran sepeda motor nya sudah tidak ada, selanjutnya korban cek rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku laki-laki yang membawa sepeda motor.

Penangkapan pelaku pada hari Kamis (2/1/2020) sekira pukul 23.30 wib diketahui keberadaan pelaku atas nama MN alias Dian (24thn) warga jalan Cemara, Gg. Keadilan, Lorong I Timur, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Medan Kota, Sumatera Utara, sedang berada di rumahnya

Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Suyanto Usman Nasution SH melakukan pengejaran dan saat ditangkap pelaku MN alias Dian berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas, timah panas dilepaskan secara terukur.

MN mengatakan, ia bersama kawannya inisial WK yang kini DPO, waktu itu sedang berada di parkiran Plaza Milinium Jalan Kapten Muslim. Spontan melihat ada kunci kontak yang masih lengket bersama kartu parkir di sepeda motor N-Max, dan langsung motornya dibawa kabur.

Dan pelaku WK yang menjualkan sepeda motor. Dari hasil penjualan WK memberikan kepada MN sebesar Rp500.000 dan uang tersebut dibelikan ban baru untuk sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, lalu sisanya beli shabu untuk dihisap bersama.

Kapolsek Medan Helvetia mengatakan bahwa tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat yakni Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Dwikora, di Plataran Parkiran Alfamart, Gg Abadi, Depan Gor Kecamatan Percut Seituan, Jalan Karya IV desa Helvetia dan Rumah Sakit Haji Pancing.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *