Istri Muda Hakim dan Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Medan, PilarbangsaNews

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di depan Lobby Mapoldasu. Demikian ekspose Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (7/1) di Medan.

Menurut Kapoldasu, hasil kerja keras Tim Ditkrimum dengan Polrestabes Medan akhirnya menguak kasus pembunuhan yang sudah sampai hari ke 40 terkuak. Tersangka utamanya ZH, istri kedua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang menggunakan tenaga dua eksekutor yakni RS dan JP. Kemungkinan masih ada tersangka tersangka yang lain dan kasus ini masih terus dikembangkan.

“Motif pembunuhan ini untuk sementara karena pertengkaran dalam rumah tangga. Apa saja yang memicu pertengkaran masih dalam penyelidikan,” kata Irjen Pol Martuani Sormin.

Kedua eksekutor melakukan pembunuhan dengan membekap mulut, sehingga korban mati lemas. Korban dibawa dengan mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD, yang kemudian mobil dimasukkan ke dalam jurang di daerah Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 29 November 2019.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Sejauh ini ZH sebagai dalangnya, sementara RS dan JP melakukan eksekusi di rumah korban. Kedua eksekutor telah berada di rumah korban sebelum korban pulang.

ZH, RS dan JP kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Poldasu serta dari Polrestabes Medan. Dalam kasus ini 50 orang telah diperiksa, barang bukti yang disita berupa mobil, baju dan sepatu. Hasil dari laboratoriun Forensik Mabes Polri juga sudah diterima.

Pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Mari kita tunggu kasus ini bergulir ke persidangan. (erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *