Tim Kobra Polres Bukittinggi Tangkap Pengedar Shabu

Bukittinggi, PilarbangsaNews Pada awal tahun 2020 ini Polres Bukittinggi tetap eksis memberantas narkoba. Hari Selasa (7/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Tim Kobra Polres Bukittinggi bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua orang sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH., didampingi oleh Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno.S, SIK, dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri, SH menjelaskan, penangkapan terhadap dua laki-laki dengan inisial OS (27) dan AAP (26). Keduanya ditangkap di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi Sumbar. Penangkapan kedua tersangka adalah awal mula kejadian bahwa Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi Akp. Suyatno S, S.I.K, dengan anggota Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Kinantan RT/RW 06/01 Bukik Ambacang Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Tim Kobra bersama tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi merah dengan No.Pol: Ba 4456 NR di daerah tersebut. Lalu tim Kobra langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang berinisial OS dan AAP tersebut. Setelah kedua tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka OS ditemukan satu paket narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam lipatan kaki celana jeans warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu paket narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang di temukan di dalam lengan jaket warna merah kombinasi hitam sebelah kiri yang di pakai tersangka ADP. Ketika ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka. Selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Kapolres mengakhirinya. (HumasRestBkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *