Empat Pencuri Dibekuk Tim Tiger Bukittinggi

Bukittinggi, PilarbangsaNews Tim Tiger Polres Bukittinggi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Keempat pelaku tersebut masing- masing inisial RM (30), R (41), RR (25) dan NA (45) yang ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (8/01/2020). Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution,SIK menjelaskan memang benar Tim Tiger Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Penangkapan pelaku RM dilakukan di rumahnya Rabu pagi sekira pukul 04.00 WIB di Nagari Kamang Mudiak, Kec.Kamang Magek, Kab. Agam. Kemudisn dilakukan pengembangan kepada pelaku inisial R yang ditangkap di rumah tersangka Jl. Sutan Syahrir Kel. Tarok Dipo, Kec.Guguk Panjang sekitar pukul 04.45 WIB. Selanjutnya ditangkap dua orang pelaku lagi inisial masing – masing RR dibekuk di rumahnya Pasar Aur Bukittinggi pukul 05.15 Wib dan yang terakhir NA ditangkap di rumahnya Jl.vProf. M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. ABTB sekira pukul 06.15 Wib. RM merupakan resedivis yang juga pernah melakukan pencurian beberapa tahun lalu. Pada saat dilakukan penangkapan RM berusaha melarikan diri sehingga RM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya. Otak kawanan pencuri ini yakni RM dengan lokasi pencurian di dua tempat di Kabupaten Agam dan dua lokasi di dalam Kota Bukittinggi pada beberapa bulan lalu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit televisi TV Sharp Aquos dan tiga unit speaker aktif merk Sharp serta satu buah linggis yang biasa digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah sasarannya. Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution,SIK menambahkan, untuk sementara keempat pelaku masih diamankan di sel Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (masy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *