Tim Cobra Tangkap Lagi Tiga Pengedar Shabu
Bukittinggi, PilarbangsaNews
Tak pernah kendor Tim Cobra Polres Bukittinggi dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya narkotika, yang sudah meresahkan warga Bukittinggi dan sekitarnya.
Selasa (07/01/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Cobra Polres Bukittinggi kembali mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH didampingi Koordinator Tim Cobra AKP Suyatno,SIK dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Amri,SH mengatakan bahwa Tim Cobra Polres Bukittinggi pada hari Selasa (07/01/2020) sekira pukul 19.00 Wib di Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec. Banuhampu Kab. Agam telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku inisial HS (22), AH (24) dan DR (26) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Awal mula penangkapan ketiga pelaku, Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec. Banuhampu Kab. Agam dicurigai ada sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Tim Cobra melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai sekelompok orang yang sedang berada didalam sebuah rumah di daerah Jalan Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang, Kec. Banuhampu Kab. Agam dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut
Setelah tersangka diamankan dan di hadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu dari tersangka HS ditemukan 6 paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening yang disimpan dalam saku celana jeans warna abu-abu sebelah kiri bagian depan yang digunakan tersangka, satu paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan satu buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu yang berada di atas lantai kamar milik ke tiga tersangka. Ketika ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu ketiga tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka bertiga.
Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009. (masy)