Jual Shabu, Sikomo Menginap di Hotel Prodeo
Madina, PilarbangsaNews
Sikomo seorang pria berusia 28 tahun asal Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara, Natal terpaksa diangkut Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dikarenakan kepemilikan barang haram jenis narkotika shabu shabu.
Menurut Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK,MH penangkapan Sikomo dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Madina dengan cara melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy pada Senin (20/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Kata Irsan Sinuhaji, polisi langsung menuju lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. Setibanya di lokasi polisi yang menyamar langsung melakukan transaksi serta meringkus tersangka dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu shabu dengan berat bruto 0,2 gram, satu bungkus kotak rokok merk Lucky Strike warna putih, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu dengan berat bruto 1,13 gram dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil serta uang Rp100.000.
Saat ini pelaku menginap di hotel prodeo, tahanan Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (erizal)