Jaksa Tuntut Wabup Pessel RYA 4 Tahun Penjara Denda 5 Miliar

PADANG, PILARBANGSANEWS.COM

Wakil Bupati Pesisir Selatan Drs Rusma Yul Anwar (RYA) akhirnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, Kamis (30/1/2020).

Menurut Jaksa penuntut umum Heru Saputra Cs, terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jaksa meminta Majelis Hakim agar memutus hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa dalam perbuatannya adalah telah menimbulkan kerugian bagi negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna disekitar sempadan Kawasan Mandeh.

“Meski demikian, kami juga menyertakan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni telah menyesali perbuatannya dan akan melakukan upaya pemulihan akibat perbuatannya, serta belum menikmati hasil tindak pidana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sutomo selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan, bakal menyampaikan pembelaan dalam pledoi yang diagendakan pada, Rabu 12 Februari 2020 mendatang. “Ya, nanti pembelaannya kami sampaikan di pledoi,” ucapnya pada wartawan. (Sumber Haluan.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *