Alex Begal dan temannya S Ditangkap Polisi Setelah Membegal
Pelalawan, Pilarbangsanews.com, — Alex begal (21 th) seorang residivis mendapat julukan “Begal” diujung namanya karena memang pernah melakukan kejahatan membegal dan masuk penjara. Setelah keluar dari penjara Alex bersama rekannya S (23 th) kembali mengulang aksi begalnya. Namun ia berhasil ditangkap oleh Polisi di Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan melaksanakan konfrensi pers terkait penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal ini, di Mapolres pelalawan, Selasa 11/02/2020.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP HASYIM RISAHONDUA SIK tersangka HB (21) alias ALEX BEGAL dan S (23) merupakan Residivis.
Sejak keluar dari penjara Alex bukannya sadar tapi tambah menjadi jadi kejahatannya. Setiap melakukan aksi di Pangkalan Kerinci ia memposting di media sosial.
Menurut Kapolres, korban yang terakhir dari kedua tersangka yang berhasil di sita 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria FU yang di begal tersangka di area masjid Nurul Azmi dan 1 unit hand phone merk IPhone yang mereka rampas di jalan Tengku Said Jafar depan SMK Kesehatan Pangkalan Kerinci.
Di akhir Komfrensi pers Kapolres Pelalawan mengharapkan kepada masyarakat yang pernah merasa di jambret atau kena begal agar dapat melaporkan diri ke Polsek Pangkalan Kerinci atau ke Polres Pelalawan. (rul)
Baca juga;