.

Dewan Pers Sediakan UKW Gratis untuk 480 Wartawan

Jakarta, PilarbangsaNews

Dewan Pers akan memberikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis untuk 480 wartawan di 20 daerah melalui tujuh lembaga uji.

Demikian hasil rapat Dewan Pers, Kamis (20/2/2020) petang di Jakarta. Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Jamalul Insan menjelaskan program ini sepenuhnya gratis. Peserta tidak boleh dipungut biaya sekecil apapun.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperoleh lima daerah uji. Masing-masing daerah ditarget 24 orang. Jadi PWI dapat jatah uji untuk 120 orang.

Lokasi UKW dengan lembaga uji PWI untuk daerah Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat. Klasternya bebas, bisa muda, madya dan utama.

Sekretariat UKW PWI saat ini sedang menghubungi pengurus PWI provinsi untuk memastikan kesiapan daerah merekrut peserta. Jumlah peserta dapat dilebihkan untuk cadangan.

Penyelenggaraan UKW gratis itu antara 18 Maret sampai menjelang Ramadhan. Waktunya bisa paralel karena PWI memiliki 60 penguji yang siap bertugas.

Biaya transportasi, hotel dan kegiatan lainnya sepenuhnya dibebankan pada anggaran negara. Itu sebabnya peserta tidak boleh ditarik biasa sekecil apa pun. Setiap lokasi ditugaskan empat penguji dan satu admin yang urus berbagai kebutuhan selama pengujian. Satu penguji untuk enam peserta.

“Kami berharap pekan depan, 27 Februari, sudah ada kepastian daerah yang siap melaksanakan UKW gratis ini,” ujar Rita Sitorus, staf Dewan Pers yang menangani koordinasi ini.

AJI mendapatkan empat lokasi UKW gratis masing-masing di Jambi, Riau, Kalimantan Tengah dan Papua.

IJTI juga empat lokasi yaitu di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku dan NTT. Sedangkan LPDS memperoleh tugas di Lampung, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Yogyakarta.

Tiga lembaga uji lainnya masing-masing dapat satu lokasi UKW yaitu Universitas Moestopo di Nusa Tenggara Barat (NTB), UPN Veteran Yogyakarta mendapat lokasi uji di Pulau Natuna, Kepulauan Riau. Sedangkan LSPR menguji di Pulau Bali.

Calon peserta yang berminat dapat menghubungi lembaga uji bersangkutan atau pengurus asosiasi di wilayah masing-masing. Info atau pendaftaran juga dapat mengakses www.dewanpers.or.id. (rel/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *