Vonis 1 Tahun Kurungan Denda Rp1M Untuk Wakil Bupati Pessel
Padang, PilarbangsaNews
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar divonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp1 milyar, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (13/3) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Gutiarso beranggotakan Agus Komarudin dan Khairudin dalam vonis menyebut, Wakil Bupati aktif ini nantinya akan menjalankan hukuman minimal setahun penjara atau denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan. Ada beberapa pertimbangan hakim yang membantu untuk meringankan hukuman yakni, terdakwa punya tanggungan anak dan istri serta bekerja jadi abdi negara cukup lama.
“Memutuskan, terdakwa bebas dari tuntutan pertama Pasal 109 UU RI No.31 tahun 2009. Dan juga memutuskan terdakwa bersalah dari tuntutan kedua Pasal 98 UU RI No.31 tahun 2009 dengan hukuman kurungan setahun penjara atau denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan,” kata hakim sambil mengetok palu.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang, Haviz Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan mendatangkan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti. Namun, dalam putusan hanya dakwaan alternatif yakni Pasal 98 UU RI No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Sedangkan, untuk dakwaan pertama Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup, terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan,” jelas Haviz.
Ditambahkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih bisa menggunakan waktu dalam tujuh hari mendatang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. “Terdakwa ini tidak ditahan, baik itu ketika penyidikan ataupun ketika putusan. Waktunya itu setelah putusan banding keluar,” sebut Haviz.
Sedangkan, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Vino Oktavia menyebut, kliennya langsung menyatakan banding terhadap putusan pasal 109 tersebut. Jadi, sebut Vino, JPU sendiri memberikan dakwaan komulatif terhadap kliennya dengan memberikan dua pasal, yaitu pasal 109 UU No.32 tahun 2009 dan pasal 98 UU No.32 tahun 2009.
“Untuk dakwaan utamanya, pak Wabup tak terbukti dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Tapi, di pasal kedua (109,red), beliau dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan,” jelas Vino.
Kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana, terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.
Di lokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan juga sudah terlihat. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektar. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. (*)
Artikel kami sadur dari HARIANHALUAN.COM
Berikut video cuplikan pembaca vonis kiriman dari pembaca pilarbangsanews.com