.

Polres Madina Amankan Tiga Orang Tersangka Pemilik Ladang Ganja

Sumatera Utara, PilarbangsaNews

Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menemukan dua hektar ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK., M.Si kepada awak media menyampaikan Rabu (18/03), penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dengan penangkapan tiga tersangka atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni.

Dalam pengembangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1,5 lima ball ganja kering seberat bruto 4.500 gram.

Hasil interogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina terhadap SR yang berstatus sebagai kurir mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan dua hektar lahan ganja, dengan rincian satu hektar sudah dipanen oleh tersangka dan satu hektar lagi masih ditumbuhi ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.

“Setelah dilakukan pencabutan oleh Tim, kemudian memusnahkan 9.885 pohon ganja dengan cara dibakar di lokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Masih Kapolres, “Disini kami menghimbau dan berharap kepada oknum masyarakat Madina khususnya masyarakat di wilayah Panyabungan Timur yang menanam ataupun berkebun ganja agar berhenti, semoga ini adalah kasus terakhir terkait penanaman ganja di Mandailing Natal, harapan kami agar masyarakat tidak terpengaruh lagi dengan iming-iming keuntungan yang besar dengan menanam ganja.”

Sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini berada dalam tahanan Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian terhadap ketiga tersangka akan diterapkan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *