Tekab Polsek Pebaungan Tembak Bandar Sabu Asal Cilawan Pantai Cermin
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
Akibat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan, seorang bandar shabu asal Cilawan Kecamatan Pantai Cermin terpaksa ditembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan, Polres Sergai.
Pengedar shabu tersebut bernama Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX, Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Ditangkap di sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (20/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi shabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan shabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan untuk mengatur strategi. Setelah melihat pelaku berada di dalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral, tim langsung menerobos rumah tersebut.
“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah Kopral menunggu pembeli dan sambil memisah-misahkan shabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil introgasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau, Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Karim di Pagar Merbau. Saat di perjalanan pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (Erizal)