Payakumbuh Tiadakan Shalat Berjemaah di Masjid Selama 14 Hari
Payakumbuh, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Payakumbuh mengapresiasi kesepakatan bersama, MUI, FKUB, Dewan Masjid dan Kantor Kemenag Payakumbuh, dalam menyikapi imbauan MUI Pusat dan MUI Sumatera Barat, terkait upaya pencegahan Virus Corona Covid 19.
Terhitung 30 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, seluruh mesjid dan mushalla di Kota Payakumbuh tidak lagi melakukan shalat fardhu berjemaah dan shalat Jumat. Kondisi itu bisa saja diperpanjang, tergantung situasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.
“Ini keputusan yang pahit. Tapi harus dilakukan demi keselamatan umat atau masyarakat,” ucap Ketua MUI Payakunbuh H. Mismardi, BA, usai menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap shalat berjemaah itu, di Balaikota Payakumbuh, Senin (30/3) siang.
Menurut Mismardi, pihaknya bersama Kantor Kemenag, FKUB dan Dewan Masjid, akan membuat imbauan secara tertulis bersama Pemko Payakumbuh. Untuk selanjutnya, imbauan itu akan disebar kepada seluruh masjid, mubaligh, mushalla, kelurahan, kecamatan dan ormas-ormas Islam serta LPM dan RT RW.
Dikatakan, seluruh masjid dan mushalla tetap mengumandangkan azan, tanda masuknya shalat fardhu. Tapi, selesai azan bilal atau pengurus masjid dan mushalla menyampaikan pengumuman melalui mik toa itu kepada masyarakat, bahwa untuk shalat dilakukan di rumah masing-masing.
Dilanjutkannya, untuk shalat berjemaah silahkan dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. “Sementara, bagi yang dalam perjalanan, jika ingin shalat lakukan di masjid terdekat,” katanya.
Walikota Riza Falepi memberikan apresiasi terhadap imbauan bersama MUI, Kantor Kemenag, Dewan Masjid dan FKUB itu, dalam upaya pencegahan Virus Corona di Payakumbuh. Pertanda, aturan pemerintah, agar dilakukan sosial distancing dalam pencegahan Covid19, ikut didukung tokoh lintas agama di Payakumbuh ini. “Kita pantas berikan apresiasi kepada MUI serta seluruh tokoh agama lainnya,” ucap Walikota Riza.
Tidak hanya masjid dan mushalla yang menghentikan sementara shalat berjemaah dan Jumatan, gereja atau tempat peribadatan non Islam lainnya juga tidak melakukan peribadatan secara bersama-sama, terang ketua MUI dan Wali Kota. (wba).
Baca juga;
Pilkada Serentak Th 2020 Ditunda Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan
Personel Dit Samapta Polda Banten Patroli Himbau masyarakat untuk physical distancing
Setelah Bagi Hand Sanitizer, Nurnas Bantu Alat Semprot Desinfectan Cegah Covid19