Hukum

Polisi Segera Periksa Syekh Puji Terkait Nikahi Anak Usia 7th

Jakarta – Gegara menikahi gadis kecil 7th, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dilaporkan ke polisi dengan kasus dugaan pencabulan. Sebelumnya, Polri juga telah memeriksa beberapa saksi.

“Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng,” kata Argo Yuwono, Jum’at (03/04/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, kasus yang ditangani oleh Polda Jateng ini telah memeriksa enam orang saksi. Seorang ahli juga dimintai keterangan.

“Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli,” ungkapnya.

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji ramai dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun. Ia pun dilaporkan oleh sejumlah orang ke Polda Jateng. Kasus ini masih tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (berusia 54 tahun), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Laporan itu dilakukan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Sumber: Divisi Humas Polri.
Jakarta – Polisi segera memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait dugaan laporan dugaan pencabulan. Sebelumnya, Polri juga telah memeriksa beberapa saksi.

“Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng,” kata Argo Yuwono, Jum’at (03/04/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, kasus yang ditangani oleh Polda Jateng ini telah memeriksa enam orang saksi. Seorang ahli juga dimintai keterangan.

“Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli,” ungkapnya.

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji ramai dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun. Ia pun dilaporkan oleh sejumlah orang ke Polda Jateng. Kasus ini masih tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (berusia 54 tahun), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Laporan itu dilakukan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *