1.190 Pelanggar dan 122.380 Kendaraan Masuk Kabupaten Tangerang selama 3 Hari PSBB
Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 4 Selasa (21/4/2020)
Dalam Evaluasi selama 3 hari masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik berjumlah *1.190* serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten tangerang *122.380* serta *1.521* kegiatan dari 6 Satgas.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 3 hari untuk volume kendaraan yang masuk melalui 6 check point rata -rata berjumlah *40.793.* kemudian untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing satgas selama 3 hari rata-rata *507* kegiatan.
Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak *1190* rata rata *396* Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Bid Humas)