Pembanguan KAN Lubuk Kilangan Tak Ada Plang Proyek?
Padang, PilarbangsaNews.–
Proyek pembangunan aula kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Lubuk Kilangan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan tanpa plang proyek?
Kejadian ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Zainal Abidin, HS Wakil Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara RepubIik Indonesia Provinsi Sumatera Barat mengatakan, “Dinas PUPR Kota Padang harus pro aktif menindak tegas segala bentuk pembangunan tanpa IMB, seperti pembangunan aula kantor KAN Luki ini. Kapan perlu dibongkar agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat,” katanya ketika ditemui awak media pada Rabu (6/5) diruang kerjanya jalan Jati Padang.
Disamping mendesak Dinas PUPR Kota Padang untuk menindak pembangunan tersebut, ia juga akan menyurati semua pihak yang berwenang tentang transparansi anggaran.
“Kita juga akan segera menyurati pihak – pihak berwenang dan meminta transparansi anggaran tentang pelaksanaan proyek tersebut karena menggunakan uang negara sesuai amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Zainal yang juga Pemred Media Pos Nusantara.
Ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Yulfis Kabid IMB Dinas PUPR Kota Padang melalui nomor kontak Whatsapp nya, belum mananggapi hal itu sehingga status bangunan masih menjadi tanda tanya masyarakat.(*)