Polisi Polsek IV Koto Bukittinggi,Tangkap JM Simpan Ganja di Saku Celana
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, — Seorang pemuda berinisial JM (23 th), tetap saja bermain-main dengan narkoba. Wabah Covid-19 tak menyurutkan niatnya berhenti berhuhungan dengan barang haram tersebut. Polisi di Polsek IV Koto Polres Bukittinggi mendapat informasi terkait pemuda JM. Dengan berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pemuda JM di tangkap pada hari Minggu tanggal (10/5/2020), sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH, didampingi Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia, membenarkan penangkapan terhadap pemuda JM.
Sebelum JM (23) di tangkap, . anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan telfon dari personil Polsek IV Koto bahwa telah diamankan seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja.
Tersangka JM diperintahkan untuk dibawa ke mako Polres Bukittinggi. Sesampai di mako Polres Bukittinggi tersangka JM langsung diinterogasi untuk lebih mengetahui tentang kronologis kejadian tertangkapnya JM oleh Polsek IV Koto, maka pada saat itu diketahui bahwa JM telah memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan tersangka didalam kantong celana sebelah kiri samping yang dipakai tersangka, dihadapan saksi tersangka JM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian ini dari tersangka JM berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 (satu) helai celana pendek warna loreng abu-abu.
Tersangka JM melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya. (Humas ResBkt)