.

Wako Riza; Jika Layak Bansos Tapi Tak Terdata, Ayo Lapor!

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Wali Kota Riza Falepi meminta warganya apabila namanya tidak masuk dalam penerima bantuan sosial sedang dirinya layak untuk dibantu atau masuk kriteria, maka dapat melaporkannya ke kelurahan.

“Kita semua sekarang mendapatkan amanah yang sangat berat. Kita harus segera selesaikan jika ada persoalan bantuan, agar masyarakat kita tidak semakin jatuh karna dampak wabah corona,” ujar Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi.

Media melakukan wawancara dengan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Ance Alfiando selaku pejabat teknis Senin (11/5) sore untuk mengetahui kriteria penerima Bansos Provinsi Sumbar.

Dijelaskan Ance, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/347/perek-sarana/2020 tanggal 8 Maret 2020 kemudian Wali Kota Riza Falepi menginstruksikan Lurah bersama seluruh tim aplikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kelurahan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Kriterianya pertama, masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI itu tidak mendapatkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Kemensos.

Kedua, kelompok rentan lainnya yaitu keluarga miskin lansia penyandang disabilitas, wanita rawan ekonomi yang tidak masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan tidak mendapatkan program PKH dan program sembako maupun program bantuan sosial lainnya.

Ketiga, pekerja sektor informal yang terdampak secara langsung Covid-19 seperti pedagang keliling, pedagang kecil, sopir angkutan umum, ojek, buruh pekerja yang diberhentikan atau dirumahkan atau sektor informal lainnya yang berdampak langsung kepada aktivitas ekonomi.

Keempat, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat Covid-19 diperlakukan.

Kelima, keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP).

Dikatakan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Payakumbuh, Ance Alfiando kalau masih ditemukan mereka yang PKH dan Bansos sembako ternyata juga mendapatkan bantuan lain atau ganda mohon pengertian masyarakat agar mengembalikan BLT maupun Bansos tunai tersebut. “Hak orang lain itu hanya 3 bulan saja, sedangkan sembako PKH itu bisa bertahun-tahun,” kata Ance. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *