Pessel

Bupati Pessel Membolehkan Warganya Sholat Idul Fitri. Ini Syaratnya

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com, —Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni memperbolehkan warganya untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah Tahun 2020, tetapi Masjid Masjid atau Mushalanya yang tidak berada di pusat ibukota kabupaten atau yang tidak berada di pinggiran jalan utama Padang-Pessel.

Bupati melarang umat menyelenggarakan sholat Idul Fitri di Lapangan Terbuka atau di Masjid/mushalla yang berada di pusat pasar kecamatan.

“Pelarangan ini disampaikan bupati lewat Surat Edaran
No : 100/ 50 /GTC-IV/2020, Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020.

Seruan itu berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama MajelisUlama Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan
serta memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 180-331-2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, dalam Surat Edaran itu, bupati juga mengingatkan, jama’ah Shalat Idul Fitri adalah warga setempat dan tidak berbaur dengan warga pendatang atau perantau yang baru pulang kampung.

Seran ini tidak berlaku bagi warga dengan penyakit penyerta yang beresiko seperti, ISPA,
hipertensi, jantung, diabetes dan lain-lain dan Jemaah usia lanjut (di atas 60 tahun).

Panitia Masjid
diharapkan menerapkan Protokol Ibadah , seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid/musholla, menggunakan masker, dan menggunakan sajadah yang dibawa dari rumah.

Kepada khatib disarankan
Pelaksanaan shalat dan khutbah ditunaikan secara “iqtisad” (sederhana) denganmembaca ayat-ayat pendek dan meringkaskan khutbah.Bagi Masjid dan Jamaah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan mempedomani Fatwa MajelisUlama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *