.Covid 19Jabar

Alasan Covid-19, Umi Fadlan Hanya Diizinkan Video Call dengan Suaminya Habib Bahar bin Smith

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com, –
Ummi Fadlun, istri Habib Bahar bin Smith tak diizinkan untuk bertemu muka dengan suaminya. Umi hanya bisa bicara lewat video call, meskipun istri Habib telah datang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak Jum’at sore kemaren.

“Ummi Fadlun mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, bersama Umi Habib Bahar Smith, ” kata penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar lewat pesan WhatsApp kepada Pilarbangsanews.com, senja tadi Sabtu (23/5).

Menurut Aziz Yanuar, sejak hari Kamis kemarin istri kliennya tersebut telah berada di sekitar daerah Nusakambangan.

Umi Fadlun dan Uminya Habib Bahar Smith ingin sekali ketemu, tapi tidak dapat karena alasan protokol kesehatan saat pandemi covid-19.

Kesempatan video call itu Habib Bahar menggunakan HP petugas Lapas. Sebab sesesui ketentuan para napi penghuni Lapas Nusakambangan tidak dibenarkan megang HP atau android.

Menurut Fadlun, dalam video itu kelihatan kondisi habib bahar dalam keadaan sehat wal-afiat.

Umi Fadlun mengatakan dia masih tetap akan berkunjung kembali ke lapas Nusakambangan. Sampai pihak Lapas Nusakambangan mengizinkannya untuk bertemu muka dengan suaminya.

Seperti yang diberitakan Tribune.com, Aziz Yanuar mewakili keluarga kliennya, berharap supaya keluarga yang datang bisa dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith pada saat hari raya idul fitri.

“Semoga bisa dipertemukan. Untuk dan atas nama kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Habib Bahar bin Smith pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *