Gubernur Sumbar Paparkan Persiapan Menghadapi New Normal
Padang, PilarbangsaNews
Masih suasana lebaran Idul Fitri 1441 H, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar melakukan Rapat Terbatas, terkait pembahasan rencana dan strategis pasca PSBB tahap II yang berakhir tanggal 29 Mei 2020.
“Dalam penanganan Covid-19 kita merujuk secara umum kepada WHO Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang memprediksi akan berlangsung dalam waktu yang lama. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mampu berdamai dengan Covid-19, yakni dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan, karena Covid-19 tidak akan pernah tuntas jika vaksin pengobatannya belum ada,” kata Gubernur Sumbar saat memberikan arahan umum di Aula Kantor Gubernur, Senin (25/5).
Gubernur menyampaikan, perubahan pola kehidupan pada masyarakat diyakini akan memunculkan kondisi tatanan kehidupan baru. Kita tidak lagi bisa hidup normal seperti sebelum Covid akan tetapi hidup normal dengan kebiasaan baru, yaitu pakai masker, jaga jarak dan pola hidup bersih cuci tangan dengan sabun.
Makanya muncul istilah “new normal”; ke kantor, ke sekolah, perdagangan berjalan tapi dengan mengikuti protokol Covid-19, namun formatnya seperti apa masih menunggu kebijakan pusat.
“OPD mesti mempersiapkan berbagai strategi standar pelayanan dalam pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing kepada pegawai, pekerja dan menyiapkan masyarakat dalam kondisi ini. Setiap OPD kita dorong menyiapkan segala sesuatu tentang ‘new normal’ dengan berbagai inovasi sehingga kehidupan mampu berangsur-angsur berjalan normal menuju peningkatan produktivitas dan aman dari Covid-19,” ujar Irwan Prayitno.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan new normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Selanjutnya gubernur menjelaskan 6 (enam) kriteria masuk “new normal” untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan antara lain;
1. Jumlah pertumbuhan transmisi lokal berkurang dan bisa dikendalikan;
2. Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina;
3. Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemungkiman padat;
4. Pencegahan tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan;
5. Resiko penyebaran imported case dapat dikendalikan dan;
6. Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.
Gubernur Sumbar juga menyampaikan, dalam pemulihan ekonomi dilakukan dengan bertahap (fase), seperti industri dan jasa bisnis tetap menerapkan social distancing. Sementara untuk sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sisitem kesehatan dan berkumpul maksimal 2 (dua) orang dalam satu ruang, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.
“Toko, pasar, mall boleh beroperasi tanpa ada diskriminasi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat,” tuturnya.
Termasuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, salon, spa dan lain- lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial lainnya hingga 10 orang, sesuai fase-fase yang sudah ditetapkan pusat. (rel/gk)