Tahun 1441H/2020 Tidak Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia
JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H/2020 M ini.
Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Raz dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid serta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji.
“Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia,” katanya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, Kata Menteri Agama, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini.
“Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M,” kata Menag Fachrul Razi.
Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yaitu sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
“Sungguh ini keputusan pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelenggaran haji tahun ini sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi, di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” kata Menag.
Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI. Editor/MR
Sumber: Republika.co.id