Terlambat Karena Covid, KI Serahkan Laporan 2019 ke DPRD Sumbar
Padang, PilarbangsaNews
Di tengah kesibukan agenda DPRD, Ketua Supardi menyediakan waktu menerima Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerja Ketua DPRD Sumbar, Senin (15/6). KI bertemu Ketua DPRD Sumbar dalam rangka penyerahan laporan tahun 2019 yang digariskan oleh UU 15 tahun 2008.
“Menurut ketentuan, Komisi Informasi menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Komisioner Adrian Tuswandi, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Nofal juga menjelaskan, seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi karena kendala kondisi pandemi Covid-19 maka laporan setebal 170 halaman ini baru diserahkan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi berharap apapun situasi dan kondisinya, KI Sumbar harus terus eksis sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait kebutuhan anggaran dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, kami DPRD Sumbar akan mempelajari apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar. Bisa saja kalau aturan berkenan KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri oleh KI tentu tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di pemerintah Provinsi Sumbar,” ujar Supardi.
Kata Supardi, sebuah hal yang rancu ketika dana untuk KI ada disakunya Kominfo Sumbar. Dampaknya ketika ada penyesuaian seperti refocussing saat ini, terpaksa disesuaikan juga. (relis/gk)