Setelah Putusan MA, Terpidana Teruna Dijebloskan ke Lapas Lubuklinggau
Lubuklinggau, PilarbangsaNews
Teruna alias Unet Bin Gabel yang merupakan terpidana penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas II Lubuklinggau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah mengatakan, terpidana Teruna dieksekusi pada hari Jum’at (19/06) lalu, dan saat ini telah mendekam di Lapas kelas II Lubuklinggau.
Supriansyah menambahkan, Teruna dieksekusi setelah putusan MA dengan nomor 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama 4 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, terdakwa penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 10 bulan kurungan penjara.
Sidang yang diketuai majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir memutus dengan putusan 2 bulan penjara. Dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui, yang membuat terdakwa Teruna alias Unet disidangkan, bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Dusun III Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irma Sandra. (*)