Narkoba

Belum Sempat Layani Pembeli, Riki Sang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu di Dusun II Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu, (18/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Tersangka Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Dusun III Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan barang bukti 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu dengan berat 1,53 Gram, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum, Senin (20/7/2020) mengatakan penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar lokasi.

Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim IPTU M Tambunan SH, bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian, pada saat pengintaian pelaku diketahui sedang berada di depan halaman rumah Aliandi alias Ali.

Team Tekap Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, disekitaran tempat duduk pelaku. Barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga shabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku.

Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat di amankan tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya, dan mendapatkan barang narkoba tersebut dan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MG (36) warga Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka berserta barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *