.Pekanbaru

EGM PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Turun Langsung Edukasikan Bahaya Layangan

Pekanbaru, PilarbangsaNews,— Langit kota Pekanbaru ketika mulai memasuki senja dalam beberapa bulan terakhir ini dihiasi dengan aneka jenis model layang-layang.

Permainan tradisional yang sangat sekali diminati oleh anak-anak hingga bapak-bapak tersebut ternyata sangat menganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan.

Hal ini disampaikan oleh Executive General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi ketika memberikan bantuan hewan kurban disekitar permukiman warga yang dilandasi mobilisasi penerbangan pesawat.

“Kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat agar untuk tidak bermain layangan disekitar lintasan penerbangan dan didaerah kawasan bandar udara ini,” Ujar Yogi setelah memberikan safety campaign atau kampanye keselamatan dengan memberikan brosur himbauan kepada masyarakat setempat.

Selain layang-layang, ia pun menjelaskan keadaan yang sangat membahayakan aktivitas penerbangan bisa diakibatkan juga oleh serangan laser dan drone.

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210, yang menjabarkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu pada kawasan bandar udara, yang dapat mengakibatkan halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lainnya di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan kecuali dapat izin dari otoritas bandar udara,” Tegas Yogi.

Bahkan dalam pasal 421 dijelaskan juga oleh Yogi, apabila ada tindakan setiap orang yang sengaja melanggar aturan sesuai pasal 210 yang dimaksud akan di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Dan apabila ada dijumpai setiap orang yang sengaja menghalangi atau melakukan kegiatan lainnya di kawasan keselamatan operasi penerbangan dengan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak satu milyar rupiah,” Tutup Yogi sembari dipahami oleh Ketua RT/RW dan masyarakat yang hadir.

Dengan demikian melalui sosialisasi yang selalu disampaikan, kecelakaan pada penerbangan dapat diminimalisirkan melalui kerja sama dan upaya masyarakat mendukung program PT. Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II kota Pekanbaru. ***(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *