Kriminal

Kabid Humas; Ujaran Kebencian P-21, Bantah Bilang IC Tak Cukup Bukti

Padang, PilarbangsaNews

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI Mulyadi, terus bergulir. Tiga tersangka sudah P-21 atau lengkap dan keterlibatan Bupati IC dalam kasus ini sedang didalami.

Kombes Satake Bayu Setianto tidak pernah mengatakan tidak cukup bukti dugaan keterlibatan Indra Catri dalam kasus pencemaran nama baik Mulyadi. “Keterlibatan IC masih didalami terus dari tersangka dan bukti yang ada, saya tidak mengatakan tidak cukup bukti tetapi masih didalami,” kata Kabid Humas Polda.

Menurut Kabid Humas ini, untuk kasus pencemaran nama baik Mulyadi saat ini sudah P-21 atau hasil penyelidikannya sudah lengkap dan berkas serta tersangka nya akan segera diserahkan kepada kejaksaan. “Jangan ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri, sebaiknya biarkan polisi bekerja dan tunggu hasilnya sampai benar-benar selesai. Kasusnya sudah P-21 dan untuk penyidikan pihak lain masih terus dilakukan pendalaman, serta masih dilakukan pencarian fakta-fakta lainnya,” kata Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (6/8) petang.

Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ia membantah jika ada berita yang mengatakan kasus pencemaran nama baik Mulyadi tidak ditemukan keterlibatan IC.

Seperti diketahui dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka yakni Eri Syofiar (58 tahun) ASN/Kabag Umum di Pemkab Agam, Robi Putra (33 tahun) honorer di Pemkab Agam dan Rozi Hendra (40 tahun) wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020

Ketiga tersangka ditahan di Polda Sumbar. Dalam perkembangannya salah seorang tersangka yaitu Eri Syofiar membuat permohonan maaf kepada Ir. Mulyadi dan membuat pernyataan dirinya menjalankan perintah atasan dalam kasus ini. (kh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *