.Internasional

Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas

Selandia Baru, PilarbangsaNews, —

Pembaca masih ingat dengan nama Brenton Tarrant, 29 tahun, dia adalah terpidana teroris. Aksi keji dan brutalnya membantai jamaah shalat Jum’at di dua Masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru diganjar hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Cameron Mander, hari Kamis (27/08/2020), sekaligus menjadi yang pertama kalinya di Selandia Baru ada hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan mendapatkan bebas bersyarat.

Brenton terbukti membunuh 51 orang dan mencederai 40 orang lainnya di masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre pada 15 Maret 2019. Ia juga terbukti melakukan tindakan terorisme.

Hakim Mander berkata para penyintas ini akan menjalani kehidupan mereka dalam trauma tanpa akhir akibat serangan yang dilakukan terpidana.

“Masjid merupakan tempat berlindung, negara ini juga begitu, dipandang sebagai tempat mencari perlindungan dan keamanan oleh mereka yang kamu serang itu,” kata Hakim Mander kepada terpidana.

“Tak ada keraguan lagi bagi saya bahwa kamu datang ke Selandia Baru dan menarget masyarakat Muslim untuk alasan tersebut,” ujarnya.

“Kamu sama sekali tak menunjukkan belas kasihan. Kamu tak perduli korban yang sudah terluka. Kamu mendatangi dan menembaki mereka,” kata Hakim Mander.

Dia menyatakan terpidana teroris ini termotivasi oleh “kebencian terhadap orang yang kamu anggap berbeda dengan dirimu”.

“Tak terlihat adanya penyesalan atas perbuatan yang kamu lakukan itu selain situasi yang kamu alami saat ini,” tambahnya.

Hakim Mander berkata, ideologi yang dianut terpidana teroris ini merupakan anatema bagi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Selandia Baru.

“Ideologi itu tak punya tempat di sini. Tak punya dimana pun,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Mark Zarifeh menyebut Brenton telah menyampaikan pernyataan paradoksal dalam sebuah laporan yang dibuat bulan April setelah dia ditahan dalam penjara.

“Pernyataan pelaku dalam laporan ini seringkali paradoksal. Laporan menyebutkan dia sama sekali tak menunjukkan penyesalan, membicarakan korban-korbannya secara abstrak, dan tak perduli dengan keluarga para korban yang terdampak,” tutur Jaksa Mark.

“Namun, pelaku kemudian mengakui tindakannya itu sama sekali tak perlu, mengerikan, dan irasional,” katanya.

“Pelaku menyampaikan bahwa pandangan politik dan sosial yang dia jadikan dasar sma sekali tidak nyata. Dia mengaku berada dalam kondisi emosional yang beracun dan sangat marah,” tambah Jaksa Zarifeh.

“Dia mengaku disingkirkan oleh masyarakat dan ingin melakukan pembalasan,” katanya.

Jaksa juga menyebut bahwa terpidana mengaku bukanlah seorang rasis atau anti orang asing.

“Dia mengaku memang sengaja menarget suatu agama, namun kemudian mengatakan dia tidak ada masalah dengan Islam,” kata Jaksa Zarifeh.

Pengacara yang disiapkan pengadilan Pip Hall QC dalam persidangan hari ini menyatakan Brenton menerima vonis ini, membuat sebagian pengunjung sidang berkata, “wow”.

Hakim Mander kemudian menanyakan secara langsung kepada Tarrant, apakah dia ingin menyampaikan sesuatu.

“Tidak. Terima kasih,” begitu yang terlontar dari mulut pria asal Australia ini.

Hakim menanyakan lebih lanjut apakah Tarrant memahami haknya untuk menyampaikan keterangan, dia hanya mengangguk.

Di luar gedung pengadilan, puluhan warga Selandia Baru datang untuk menunjukkan dukungan mereka bagi para penyintas dan keluarga korban.

Warga tampak menyodorkan bunga-bunga kepada mereka.

Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas

Sekelompok pelajar dari Canterbury’s Student Volunteer Army membawa poster-poster yang menunjukkan dukungan dan akan terlihat oleh para penyintas dan kelurga korban begitu keluar dari gedung pengadilan.

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari berbagai sumber.

Artikel ini disadur dari jppn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *