Ondeee… Tiga Daerah Masih Zona Merah, Mari Patuhi Protokol Kesehatan
Padang, PilarbangsaNews
Hingga Sabtu (17/10) tiga daerah di Sumbar masih termasuk zona merah. Karena itu Gugus Tugas Covid-19 Sumbar meminta, agar pimpinan daerahnya menyesuaikan aktifitas sesuai protokol zona.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Drs. Jasman Rizal, MM menyikapi hasil swab laboratorium Unand, yang menyebutkan angka positif Covid-19 yang cukup tinggi di Sumbar akhir-akhir ini.
Data hingga Sabtu pukul 08.00 WIB tanggal 17 Oktober 2020, hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Unand Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 3.656 spesimen yang diperiksa (3.390 sample di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan 266 pemeriksaan di Lab veterenir Baso Agam), didapat hasil sementara 360 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara itu data pasien sembuh sebanyak 202 orang.
Perincian hasil positif adalah Kota Padang 230 orang, Kabupaten Agam 31 orang, Kabupaten Solok 3 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 1 orang, Kota Solok 13 orang, Kabupaten Padang Pariaman 8 orang, Kabupaten Pessel 16 orang, Kabupaten Pasaman 10 orang, Kabupaten Tanah Datar 5 orang, Kabupaten 50 Kota 7 orang, Kota Pariaman 11 orang, Kabupaten Solok Selatan 1 orang, Kabupaten Dharmasraya 9 orang, Kabupaten Sijunjuang 5 orang, Kota Bukittinggi 4 orang, dan Kota Payakumbuh 6 orang.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona merah dengan resiko tinggi sebagai berikut: Kota Padang, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman.
Sedangkan Zona Oranye dengan resiko sedang yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payokumbuah, Kota Solok
Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Daerah dengan zona hijau beresiko rendah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten 50 Kota.
Menurut Jasman Rizal, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta kabupaten/kota segera menyesuaikan segala aktifitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Gian)