Hukum

Judi Togel, Tembak Ikan-ikan, Dadu di Kutalimbaru Belum Terjamah Hukum

Kutalimbaru, PilarbangsaNews

Beberapa waktu yang lalu telah diberitakan dalam media ini mengenai judi ketangkasan tembak ikan-ikan, dadu di kawasan hukum Polrestabes Medan di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil pantauan tim pada hari Sabtu (17/10/2020) guna menindaklanjuti berita yang lalu bahwa Kanit Reskrim akan tindaklanjuti ke Polsek Kutalimbaru, ternyata sampai sekarang aksi perjudian itu masih tetap eksis (19/10/2020).

Seperti lokasi di Desa Namomirik praktek perjudian berupa judi tembak ikan-ikan, dadu serta judi toto gelap (Togel) mengikuti putaran Togel Sydney, Togel Singapore maupun Togel Hongkong, dan lokasi ini beroperasi 24 jam. Begitu juga di daerah Perumnas Pasar IV mesin judi ketangkasan tembak ikan-ikan dan Togel marak di lokasi tersebut.

Seakan-akan penyelenggara judi ini mengabaikan Maklumat Kapolri mengenai Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah jelas di lokasi judi tersebut Prokes tidak berjalan.

Komitmen Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin bahwa tidak ada tempat bagi penjahat, narkoba dan judi di Sumatera Utara, perlu dibuktikan di Kutalimbaru. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *