.

Ketika Razia Masker, Petugas Juga Tangkap Pengendara Bawa Tuak 6 Jerigen

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Seorang warga yang tidak memakai masker juga tertangkap tangan sedang membawa 6 jerigen besar tuak dengan kendaraan bermotor. Dia tidak dapat lagi mengelak saat satuan petugas Covid-19 Kota Payakumbuh tengah melakukan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekitar kawasan Pasar Ibuh, Sabtu (24/10) siang.

Pembawa tuak sebanyak 6 jeriken tersebut, aturan yang dilanggarnya selain Perda AKB adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kota Payakumbuh tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra bersama TNI dan Polri memaparkan kepada awak media, warga yang tertangkap ini mengaku membawa tuak itu dari Belubus, Lima Puluh Kota menuju Labuah Basilang, Kota Payakumbuh.

“Warga ini, ada dua Perda yang dilanggarnya. Untuk Perda AKB, tadi dia memilih sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp100.000, tapi penegakan Perda 12 Tahun 2016 tetap kita laksanakan, dia kita tuntut ke pengadilan karena telah tertangkap tangan membawa minuman keras, jumlahnya lumayan banyak pula,” kata Devitra.

Sementara itu, razia yang dilakukan pada Sabtu itu, sebanyak 54 orang terjaring razia, 6 diantaranya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda dan sisanya melakukan kerja sosial.

Tari, salah satu warga kota mengomentari, dimana katanya menyampaikan apresiasi kepada petugas Covid-19 atas razia yang dilakukan tersebut. Menurutnya setidaknya operasi yustisi ini tak hanya dapat melawan Covid-19, juga melibas bentuk pelanggaran terhadap perda lainnya, termasuk Perda Pekat ini.

“Mantap ini pak, udah ndak pakai masker malah bawa tuak juga, rusak kampung kita sama aksi orang seperti ini. Kami selaku warga menyampaikan terimakasih atas penegakan yang Satgas Covid-19 lakukan. Jangan biarkan Covid-19 menyebar dan maksiat merajalela,” ungkapnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *