Bukittinggi

Danpuspomad Minta Proses Hukum Terhadap Penganiaya 2 Prajurit AD Terus Dilanjutkan

Bukittinggi, PilarbangsaNews,- Melalui rilis yang diterima oleh redaksi pilarbangsanews.com, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) membenarkan bahwasanya telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan Klub Motor Gede (MoGe) HOG pada Jum’at (30/10/20) Sore lalu.

Selaku Komandan Puspomad Letjen Didik Widjanarko sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pengendara MoGe tersebut dengan melakukan pengeroyokan/penganiayaan prajurit TNI AD atas nama Serda M.Yusuf dan Serda Mustari keduanya merupakan anggota tim Intel Kodim 0304/Agam.

Dalam kronologisnya, kedua prajurit TNI AD Kodim 0304/Agam menggunakan kendaraan bermotor roda Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi berdua secara berboncengan sedang berada diruas jalan yang dilalui oleh rombongan MoGe tersebut.

Bersamaan waktunya dengan arah yang searah menyusul rombongan pengendara MoGe HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka terlihat terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

Pada saat rombongan MoGe akan menyusul teman-teman tersebut bermula pertikaian terjadi, sikap dan etika yang kurang sopan dalam berkendaraan di jalan ditunjukkan oleh rombongan tersebut dengan memainkan irama gas motornya sehingga menjadi perhatian sebagian masyarakat disekitarnya.

Ditempat yang sama tersebut, prajurit TNI AD Serda M.Yusuf dan Serda Mustari dengan menggunakan sepeda motornya sempat terkejut mendengar suara gas MoGe diluar batas kewajaran, sehingga mengakibatkan kedua anggota Kodim 0304/Agam ini berjalan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).

Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota TNI AD tersebut berniat menegur dan mengejar rombongan MoGe serta memberhentikannya dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi.

Tidak terima dengan perlakuan kedua prajurit TNI AD tersebut, rombongan MoGe marah-marah dan langsung melakukan tindakan pemukulan secara bersama (pengeroyokan) terhadap Serda M.Yusuf dan Serda Mustari yang disaksikan oleh masyarakat umum.

Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG tersebut, Danpuspomad Letjen Didik Widjanarko melalui rilisnya menjelaskan akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai korban tindak pidana penganiayaan, kedua prajurit TNI AD tersebut melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam).

Adapun langkah-langkah proses hukumnya, Polres Bukittinggi langsung memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP serta membuat permohonan VER visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD.

“Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan tetap kita mintakan keterangan oleh pihak Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat, bila ada pelanggaran hukumnya tentu pastinya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Danpuspomad Letjen Didik Widjanarko.

Bahkan Jenderal bintang tiga ini menyebutkan atas kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut hingga tuntas.

“Kita berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini dengan baik dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” sebut Danpuspomad sesuai rilis yang diterima. *(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *