Tawaf Wada’ Tidak Wajib Bagi Yang Umrah ( Bag; 41)
Sebaiknya baca dulu bagian sebelumnya, klik link dibawah ini;
Bekas Rumah Abu Jahal dijadikan Toilet (40)
Pulang dari Sholat Subuh pada hari ini Senin (9/12/2019) saya demam. Sebenarnya rasa demam ini sejak kemaren siang. Namun saya paksakan juga bangun dini hari pukul 3;15 Waktu Arab Saudi sudah sampai di masjid.
Pada hari ini selara mulai patah, sarapan hanya sedikit. Habis sarapan saya langsung ke kamar.
Mulai hari ini saya tak mencaduak lagi. Mencaduak dalam bahasa Indonesia adalah bangun. Saya tak mencaduak karena suhu badan saya cukup tinggi.
Mulai hari ini saya bisa lagi sholat ke Masjidil Haram. Bahkan tawaf wada’. Tak ada kegiatan yang dapat saya lakukan selain bakaluak di tempat tidur.
Saya minta obat demam pada may wife. Tapi suhu badan tetap tinggi. Nafsu makan langsung drop tak mau lagi makan.
Ustadz Syamsudin mutawif kami menjenguk saya ke kamar pada hari Selasa tanggal 10/12/2019.
“Itu bapak terlalu diporsir, istirahatnya kurang. Saya dengar bapak bangun nya jam 2 dini hari sudah pergi ke Masjidil Haram, ” kata Ustadz Syamsudin.
“Iya…,, ustadz, ” jawab saya dengan suara lemah sambil berbaring.
Selama sakit 2 hari itu saya hanya bisa sholat dalam posisi berbaring ditempat tidur.
Tawaf wada, yakni tawaf perpisahan tidak bisa saya laksanakan. Teman teman jema’ah melaksanakan pada hari Selasa (10/12/2019).
Saya cari rujukan apa hukumnya kita yang melaksanakan Ibadah Umrah tidak melaksanakan tawaf wada’?
Dalam media konsultasisyariah.com, – Al-Buhuti – ulama hambali – rekaman,
طواف الوداع ليس من الحج ، وإنما هو لكل من أراد الخروج من مكة
Thawaf wada ‘bkan bagian dari haji. Namun ini cocok untuk semua orang yang menginginkan meninggalkan kota Mekah. (Kasyaf al-Qana ‘, 2/521)
Untuk jamaah haji, thawaf wada ‘hukumnya wajib. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
“Jangan sampai ada seorangpun (jamaah haji) yang meninggalkan kota Mekah, hingga dia lakukan amal terakhirnya di Baitullah (thawaf wada ‘).” (HR. Muslim 3283 dan yang lainnya).
Imam Ibnu Baz mengatakan,
طواف الوداع واجب في حق الحاج على الصحيح
Thawaf wada’ hukumnya wajib bagi jamaah haji, menurut pendapat yang kuat.
Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan hadis di atas.
Sementara untuk umrah, thawaf wada ‘tidak wajib, hanya lebih disukai. Pertimbangannya, karena umrah adalah haji kecil, sehingga tidak punya kewajiban pada haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العُمْرَةُ الحَجُّ الأَصْغَرُ
“Umrah adalah haji kecil.” (HR. Ad-Daruquthni 2756).
Alhamdulillah saya tidak diwajibkan untuk melaksanakan tawaf wada’ itu karena alasan saya demam.
Bersambung…..