Pasca Putusan DKPP, Yanuk Gantikan Amnasmen Jadi Ketua KPU Sumbar
Padang, PilarbangsaNews
Hasil rapat pleno pemilihan ketua definitif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Senin (9/11) menjadikan Yanuk Sri Mulyani sebagai Ketua KPU Sumbar terpilih.
Dari rapat pleno tersebut, Yanuk mengatakan bahwa ia diberi amanah oleh rekan-rekannya untuk maju sebagai Ketua KPU Sumbar menggantikan Amnasmen yang melepas jabatan setelah sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (4/11) lalu dikarenakan pengaduan pasangan calon gubernur melalui jalur perseorangan Fakhrizal dan Genius Umar.
“Sesuai regulasi yang ada kita menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya Setelah Ketua diganti dan menunjuk Plt Gebril Daulai, setelah itu kita lakukan pemilihan Ketua KPU,” ujar Yayuk.
Ditambahkanya, setelah penunjukan Plt 3 hari lalu, Senin (11/9) KPU Sumbar sudah menetapkan ketua definitif KPU Sumbar. “Rapat pleno KPU, teman-teman mengamanahkan kepada saya menjadi Ketua KPU Sumbar,” ujar Yayuk.
Terpilihnya Yanuk sebagai Ketua KPU Sumbar membuat perubahan di beberapa divisi komisioner KPU Sumbar.
Saat ini Yayuk menjabat sebagai Ketua KPU sekaligus Divisi Perencanaan dan Logistik, sementara Amnasmen saat ini Divisi Hukum dan Pengawasan, Gebril Daulai di Divisi Teknis Penyelenggara menggantikan Izwaryani yang saat ini berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sementara Nova Indra tetap berada pada Divisi Data dan Informasi. (nov)